UU ITE Mengintai: Waspadai Konten dan Laporan Palsu

- Pewarta

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Hamid, S.H., M.H.


Kontroversinews | Kemerdekaan menyampaikan pendapat dan/atau mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya dijamin oleh undang-undang (Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Hak menyampaikan pendapat ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 1 butir 1 yang menyatakan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam menyampaikan pendapat melalui media sosial (medsos), seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan platform digital lainnya, masyarakat harus berhati-hati (frudent). Pendapat yang disampaikan harus berlandaskan norma hukum—yakni aturan atau kaidah yang dibuat dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (eksekutif dan legislatif) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UUD 1945.

Norma hukum bersifat mengikat dan disertai sanksi jika dilanggar, dengan tujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam masyarakat.

Sebagai konsekuensi hukum, apabila seseorang membuat konten atau pemberitaan di media sosial yang mengandung unsur:

maka dapat dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Hal ini juga diperkuat melalui Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229/2021, 154/2021, dan KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati saat membuat laporan kepada aparat penegak hukum (APH) mengenai dugaan terjadinya tindak pidana. Sesuai Pasal 1 butir 24 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), laporan harus berdasarkan alat bukti hukum yang jelas dan sah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP:

a. Keterangan saksi,
b. Keterangan ahli,
c. Surat,
d. Petunjuk,
e. Keterangan terdakwa.

Laporan tanpa bukti permulaan yang cukup berpotensi menjadi laporan palsu. Sesuai Pasal 220 KUHP, disebutkan:

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang dapat dihukum, padahal ia tahu bahwa peristiwa itu sebenarnya tidak terjadi, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

Oleh karena itu, bersikap bijak dan bertanggung jawab di dunia maya sangat penting agar tidak terseret proses hukum, baik karena pelanggaran dalam bermedsos maupun karena laporan palsu.

Penulis:Pemerhati & Praktisi Hukum Kuningan, Advokat, dan Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan

Berita Terkait

Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Main Mata, Bupati Kuningan Terseret Kembali Pembayaran Tunjangan DPRD 2026
Segera Tindak Tegas Pelaku Pengancaman, Terhadap Aktivis Pecinta Lingkungan AKAR
Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan
Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat
KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU
Menyambut Aksi Damai di TNGC Selamat Datang Generasi Baru
Temuan Kadar Nitrit MBG di Bandung Barat, 4 Kali Batas Aman Racun Yang Dilindungi Proyek Korup
Kang Oos Supyadin: Pembangunan Infrastruktur Jabar Selatan adalah Kebutuhan Mendesak

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:15

Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Main Mata, Bupati Kuningan Terseret Kembali Pembayaran Tunjangan DPRD 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:19

Segera Tindak Tegas Pelaku Pengancaman, Terhadap Aktivis Pecinta Lingkungan AKAR

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:24

Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24

Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:17

KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU

Berita Terbaru

NUSANTARA

Mantan Ketua PWI Nahkodai AMKI Bali

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:44