Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

- Pewarta

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA, Kontroversinews | Rumah sakit merupakan tempat yang paling nyaman dan aman untuk mengobati orang sakit, akan tapi sangat disesalkan oknum perawat pria berinisial DS (41), yang bekerja di rumah sakit Pertamina Klayan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berusia 16 tahun.

Kejadian ini sangat memilukan, terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025 oleh orang tua korban. setelah melalui tiga kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, korban dan keluarganya, serta terduga pelaku.

Ditambahkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Proses ini sudah naik ke tahap penyidikan karena alat bukti sudah cukup, kemudian kami tetapkan status DS sebagai tersangka,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Sabtu (17/05/2025).

Barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang abu-abu, serta pakaian dalam serta turut disita juga sejumlah dokumen penting seperti notulen hasil mediasi internal rumah sakit dan jadwal dinas tersangka pada bulan Desember 2024.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa DS juga ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, namun kasus itu tidak pernah sampai ke ranah hukum.
Pada periode 2019–2020, DS juga diduga melakukan pelecehan di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan dan sampai dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” ujar Kapolres.

AKBP Eko Iskandar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk melaporkan kasus kekerasan seksual atau kasus lainnya kepada pihak kepolisian terdekat terutama yang menimpa anak di bawah umur, agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Dedi)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan
Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas
Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita
Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang
Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:41

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52

Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:51

Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:30

Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas

Senin, 5 Mei 2025 - 19:04

Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita

Berita Terbaru