Maka Warga Berhak Meminta Keterbukaan Pihak Desa
Kab. Cirebon, (Kontroversinews).- Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa (kades)/kuwu wajib memberikan keterbukaan terkait hak masyarakat mengetahui RAB Dana Desa maupun yang lainnya. hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU Desa pasal 24 “penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan”, lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan” lalu kemudian diperkuat lagi di pasal 68 nya, bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa. lalu ditambahkan dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang merupakan rencana anggaran yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan.
Kades/Kuwu berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. dan dalam beberapa pasal dalam UU Desa yang berlaku, salah satu cara Kades untuk melakukan tindakan korupsi dana desa atau yang lainnya yaitu dengan merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).
“Sejujurnya, bukti seorang Kepala desa itu jujur dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang akan dan sedang dibangun, serta apa saja yang akan dibelanjakan berikut dengan harga satuannya” ujar pemerhati kebijakan publik Nuhman saat diminta komentarnya Kamis 13 Maret 2025 tentang fenomena dihampir semua desa yang ada di Kabupaten Cirebon selalu menutup diri saat ditanya tentang pengelolaan keuangan yang masuk ke desa.
Nuhman menambahkan, bahwa hal itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa, dan bukannya dana untuk kepala desa atau pemerintahan desa.
“Mereka sudah digaji untuk bekerja, oleh karena itu, saya sarankan bagi semua masyarakat desa yang desanya mendapatkan bantuan dana desa atau dana-dana yang lainnya wajiblah untuk mengetahui dan mempertanyakan tentang satuan RAB rincian dana desa ataupun yang lainnya. karena sekali lagi, itu adalah hak masyarakat dan bukan hak kepala desa. dan jika Kepala desa (kades)/kuwu atau elit desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas. maka bisa dikatakan bahwa kepala desa tersebut dapat dituntut untuk mundur, karena dianggap sudah tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. satu lagi, apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa maupun dana yang lainnya, bisa dijebloskan ke penjara”, pungkasnya.
Jadi saat ditarik kesimpulan bahwa, masyarakat sekarang harus lebih cermat dan berani melihat persoalan tadi. masyarakat juga harus berani melihat mana yang menjadi hak kepala desa, dan mana yang menjadi hak masyarakat. kewajiban kades/ kuwu terhadap dana desa atau yang lain-lainnya tadi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa. yang mana kades/kuwu berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, juga nepotisme.
Fakta di lapangan bahwa masyarakat termasuk pegiat, aktivis dan wartawan selalu mendapatkan kesulitan untuk mengetahui bahkan untuk sekedar bertanya soal RAB- DD maupun yang lain tentang seputar dana atau anggaran yang masuk dan dikelola oleh desa. bahkan yang lebih ironisnya, para penggiat kontrol sosial seringkali mendapat jawaban bahwa RAB tidak boleh diperlihatkan atau diketahui. padahal di Permendagri nomor 114 tahun 2014 yang mengatur penyusunan RKPDes, di pasal 29 ayat 5. bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes, bahkan dalam Permendagri nomor 114 pasal 42 juga menjelaskan bahwa rencana APBDes sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 41 haruslah dilampirkan Rencana Kegiatan dan juga Rencana Anggaran Biaya ( RAB).
Kemudian di pasal berikutnya yakni pasal 59 pun menjelaskan tentang kepala desa untuk menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana kerja kepada masyarakat, dan perlu untuk di ingat bahwa pasal 42 yang tadi adalah dalam RKPDes tersebut terlampir rencana kegiatan dan RAB. lalu kembali kita di pasal 29 Permendagri nomor 114 yaitu tentang dokumen RKPDes yang telah disepakati, maka ditetapkan sebagai peraturan desa. pertanyaannya sekarang adalah, apa yang membatasi atau apa dasar hukumnya yang melandasi bahwa RKPDes itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat. jawabannya pastilah tentang pernyataan kalau RAB Desa itu rahasia dan tidak boleh diketahui masyarakat, tapi jika kembali kepada peraturan dan UU yang berlaku tadi, RAB itu bukanlah Rahasia. tidak benar kalau RAB desa tersebut disebut rahasia dan tidak boleh diketahui masyarakat.
Ingat, RAB desa adalah dokumen publik yang wajib diakses oleh masyarakat, hal ini berdasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24 huruf b yang menyatakan bahwa desa berkewajiban untuk memperjelas informasi publik desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa pasal 27 ayat (1) pun menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa merupakan informasi publik desa. Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa juga menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat” ujar Dedi yang juga teman dari masyarakat pemerhati bernama Nuhman tadi. jadi kesimpulannya, masyarakat berhak untuk mengetahui RAB desa karena beberapa alasan berikut. bahwa RAB desa merupakan bagian dari APBDes, sementara APBDes adalah dokumen publik yang wajib diakses oleh masyarakat. jadi masyarakat berhak untuk mengawasi penggunaan dana desa. Dengan mengetahui RAB desa, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa akan digunakan dan apakah penggunaannya sudah sesuai dengan rencana Keterbukaan informasi publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi apa belum. dan ketika masyarakat mengetahui RAB desa, maka bisa diyakini kalau mereka dapat lebih mudah untuk mendeteksi jika ada indikasi penyimpangan dana desa.
Oleh karena itu sekali lagi, masyarakat berhak untuk meminta RAB desa kepada pemerintah desa. dan pemerintah desa pun wajib memberikan RAB desa kepada masyarakat yang memintanya. berikut ini adalah beberapa cara untuk mendapatkan RAB desa, diantaranya yakni dengan datang langsung ke kantor desa dan meminta RAB desa kepada kepala desa atau perangkat desa lainnya. kemudian mengajukan permintaan informasi publik desa secara tertulis kepada pemerintah desa. langkah lainnya adalah dengan mengakses informasi publik desa melalui website desa itupun jika desa memiliki website. kemudian masyarakat juga dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika pemerintah desa tidak memberikan RAB desa kepada mereka, berikut ini adalah beberapa lembaga yang dapat menerima laporan masyarakat. yang pertama, Inspektorat Daerah, yang kedua Badan Pengawasan Keuangan (BPK), yang ketiga Satuan Tugas Saber Pungli, yang ke empat dan terakhir adalah Lembaga Swadaya Masyarakat atau yang disingkat LSM. puncaknya, dengan mengetahui hak-hak mereka dan cara untuk mendapatkan informasi. masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan bahwa dana desa telah digunakan untuk kepentingan bersama. namun kemudian jika ada Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD termasuk pendamping desa yang masih bilang kalau hal tersebut diatas (RAB, red) adalah rahasia. maka silahkan masyarakat untuk menanya balik kepada mereka pihak desa, apa dasar hukum yang mereka gunakan jika RAB itu rahasia. dan didapat informasi dari warga yang untuk sementara belum mau namanya disebut disini, jika di Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. antara Kades/Kuwu dan hampir semua lembaga yang ada serta bersinggungan langsung dengan pihak desa, di duga bersekongkol untuk menutup diri dari keterbukaan informasi.***