Tidak Benar Kesra Desa Sukadana Melakukan Penyalahgunaan Dan Memperkaya Diri

- Pewarta

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews).-Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan,tengah melaksanakan pembangunan Masjid “Al-Barokah”.

Dalam pembangunan masjid tersebut sdr.Maman Suparman selaku kasi pelayanan Desa Sukadana mengemban amanah selaku bendahara pembangunan masjid Al-Barokah.

Selama pembangunan masjid sdr.Maman Suparman setiap Bulan bahkan setiap jumat selalu menyampaikan laporan pembangunan masjid Al-Albarokah sekaligus menyampaikan keuangan yang di dapat dari para donatur baik berupa uang ,material, upah upah pekerja dan semuanya itu tercatat dalam pembukuan.

Namun ada pemberitaan Cikal Pedia Berliterasi tanggal 24 Februari 2025,ada seorang warga yang berinisial “R” menyatakan bahwa sdr.Maman Suparman di dalam melaksanakan pembangunan tidak transparan.

Pemberitaan tersebut tidak beralasan hukum,dan karna tidak merasa melakukan penyalahgunaan untuk memperkaya diri sdr.Maman Suparman di dampingi oleh kuasa hukum bernama.Nova Etara.S.H,.Nanti Hartani S. H,.Hamid.S.H,. M.H, melaporkan atas pemberitaan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Kuningan,sesuai Tanda Bukti Laporan / Aduan tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 17:00 wib.

Laporan / aduan itu dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 310 jo 311 KUHP,waktu kejadian(tempus delicti) pada hari senin 24 Februari 2025 sekitar jam 12:00 wib, tempat kejadian (locus Delicti) aula bale Desa Sukadana.

Terlapor inisial”R” Warga Dusun manis Rt 001/ Rw 004 Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan,sdr .Maman Suparman dalam laporanya siap mengajukan bukti -bukti Hukum,baik bukti surat-surat,saksi -saksi,sehingga Laporan atau Pengaduan sdr.Maman Suparman terdapat bukti permulaan yang cukup(pasal 17 KUHAP).

Demi menegakan hukum dan keadilan serta edukasi hukum kepada masyarakat Khususnya sukadana umumnya masyarakat Kuningan,jangan main tuduhan atau fitnah yang berakibat perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana(strafbaar feit).

Dengan alasan hukum bahwa Laporan sdr .Maman Suparman terdapat bukti berdasarkan hukum Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan,penyidikan hingga berkas pekaranya di limpahan ke pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.(inkracht van gewijs de). *** Uus(boy)

Berita Terkait

Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans
Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan
Pemdes Curug Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Wujudkan Lingkungan Bersih
Kuwu Surakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib
Kades Cigaruggak Berterima kasih Kepada Pemda Kuningan, dengan Sigap Tangani Warganya
Selama Memimpin Desa Keduanan, Doktor Sanusi, M.Pd Diduga Sering Bermain Lahan Tanah Untuk Kepentingan Pribadi
Kelurahan Wargamekar akan Luncurkan Agro Wisata Durian Demi Sejahterakan Masyarakat
FKGOL Kuningan Siap Laporkan Kades Longkewang Ke APH Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:02

Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:21

Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:33

Pemdes Curug Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 30 April 2025 - 15:44

Kuwu Surakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib

Minggu, 20 April 2025 - 13:13

Kades Cigaruggak Berterima kasih Kepada Pemda Kuningan, dengan Sigap Tangani Warganya

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08