PH APDESI Kuningan Geram “Adanya Berita Dugaan Korupsi di Desa-Desa Oleh Salah Satu Media

- Pewarta

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (KontroversiNews).-Beredarnya Pemberitaan Desa Desa Di Kabupaten Kuningan Oleh salah satu media,terkait Dugaan Dana Desa di Korupsi,membuat Penasehat Hukum APDESI DPC Kuningan Geram dan angkat bicara.

Jumat 3/1/2025.Di Kantor nya.Bang Hamid.SH.,MH selaku Penasehat Hukum (PH)APDESI Kuningan menjelaskan.Saya beserta jajaran pengurus APDESI Kabupaten Kuningan telah melakukan Musyawarah menyikapi Adanya pemberitaan di media Anti Korupsi terkait Desa Desa yang di beritakan bahwa anggaran Dana Desanya di duga di Korupsi.

Setelah kami menelaah,mengkaji dan menganalisis,serta meminta keterangan pemdes yang di beritakan.

Ternyata ini berita opini penggiringan yang hanya mencantumkan data dari aplikasi yang bisa di akses oleh semua orang dan tanpa kompirmasi ke pemdes,tidak jelas apa subtansi nya ,jenis anggaran mana yang di duga di Korupsi.”ungkapnya”

Masih kata Bang Hamid.SH, MH.,menambahkan.seharusnya Pemberitaan di media masa/elektronik itu harus mengacu kepada kode etik jurnalistik sebagaimana UU No.40 Tahun 1999 yaitu pengumpulan alat bukti Hukum (pasal 184 KUHP)untuk membuktikan telah di duga adanya peristiwa Hukum tindak pidana korupsi.

Apabila jurnalis tidak melakukan kode etik bisa di bilang nilai investigasi sebuah ekpose tidak bernilai atau tidak berarti,yang ada pemberitaan tersebut bisa mempunyai arti mengadili seseorang di media masa/elektronik dan menjurus kepada fitnah atau menista dengan tulisan (pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP).”jelasnya”

Serta akan Adanya pelaporan dalam berita, bahwa akan melaporkan ke tipikor Polres,kejari bahkan ke Polda dan Kejati itu sah sah saja,hak masyarakat namun perlu di ingat harus berdasarkan pakta hukum yakni bukti dan kesaksian (affidevit dan testimoni).

“Namun dengan adanya hal ini,kami(PH) dan Pengurus APDESI Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam,apalagi berdasarkan keterangan para pemdes yang di beritakan katanya tidak adanya kompirmasi serta tidak jelas apa subtansi yang di duga di korupsinya,”pungkasnya. *** Uus(boy).

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru

OPINI

Etika dan Moral dalam Dinamika Jabatan

Kamis, 24 Jul 2025 - 14:36