Dana Desa Untuk Pembangunan Gedung Bumdes Desa Sarabau, Ditenggarai Dikelola Langsung Oleh Kades Tanpa Melibatkan TPK

- Pewarta

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa yang ditujukan khusus untuk desa, penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum, yang pertama untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial (meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa). yang kedua untuk pendapatan Desa dan Masyarakat (meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes). yang ketiga yakni untuk Operasional Pemerintah Desa (30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa). yang ke empat, Pencairan Dana (pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum. terus pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa). dan terakhir yang kelima yakni untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa, (pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan, dan BLT-DD).

 

Adalah Desa Sarabau, desa yang terletak diujung timur Kecamatan Plered ini adalah salah satu desa yang sedang menggelar dana desa (DD) tahun 2024 untuk pembuatan gedung atau bangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). dengan menelan biaya lebih dari 200 jutaan, pembangunannya diduga tanpa melalui prosedur yang ada. salah satu contohnya, tim pelaksana kegiatan (TPK) yang seyogyanya didaulat sebagai pelaksana pekerjaan tersebut tidak dilibatkan. hal tersebut diungkapkan oleh seseorang yang belum mau disebutkan namanya disini, orang tersebut mengatakan bahwa yang melaksanakan bangunan bumdes tersebut adalah kepala desa (kades) atau yang kalau untuk wilayah Cirebon Jawa Barat disebut Kuwu. “dirilis saja trus dibuat beritanya dan kirimkan, bilang saja sudah ijin saya gitu. kalau pengelolaan dana desa dikelola oleh kuwu sendiri proyek, harusnya kan melibatkan masyarakat untuk berperan. ini sih kuwu seperti menyalahgunakan wewenangnya” pungkasnya. dan untuk lebih menyeimbangkan pemberitaan, wartawan media ini mendatangi Kantor Kepala Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Rabu 24 April 2024. namun sang Kades/Kuwu tidak terlihat di kantornya, hanya terlihat beberapa pekerja yang sedang membuat pondasi gedung BUMDes tersebut.

Karena tidak berhasil mendapatkan informasi tentang benar tidaknya Kades/Kuwu dari Desa Sarabau yang belakangan diketahui bernama Elon, wartawan media ini terpaksa meninggalkan kantor desa dan lokasi pekerjaan pembuatan gedung bumdes itu. namun ditengah perjalanan, tepatnya didepan kantor Desa Gamel masih satu kecamatan. saat wartawan media ini berhenti dan hendak memeriksa Hp, tiba-tiba datang Kades/Kuwu Elon menghampiri sambil berujar “sudah sore masih kelilingan aja kang”. trus ditimpali oleh wartawan media ini, bahwa akan dibuat berita berdasarkan keterangan seseorang. Kuwu Elon menjawab, “mangga, silahkan saja dibuat dan dirilis beritanya. itu hak-hak sampean (anda maksudnya, red)” ujarnya. dan saat ditanya benarkah dirinya tidak memakai TPK dikegiatan pembangunan gedung Bumdes tersebut, Kuwu kembali menjawab “kata siapa saya tidak memakai TPK, ya memakai lah kang”. namun saat diperdengarkan rekaman suara (voice note) dari seseorang yang Kuwu sendiri mengaku kenal karena masih ada ikatan saudara, kuwu hanya jawab “kok bisa ya, saudara sendiri padahal itu kang. mari kita ke desa dulu” pungkasnya sambil mengajak wartawan media ini. namun karena waktu sudah terlalu sore, wartawan media ini langsung berlalu setelah berpura-pura mengikuti kades/kuwu kekantor desa.

(Kusyadi)

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru

OPINI

Etika dan Moral dalam Dinamika Jabatan

Kamis, 24 Jul 2025 - 14:36