KPK Periksa Tiga Bupati dengan Kasus Berbeda

- Pewarta

Jumat, 18 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kontroversinews.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah kepala daerah. Beberapa di antaranya ada yang menjadi saksi dan sudah berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kasus pertama, KPK menjadwalkan pemeriksaan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW). Ia diperiksa sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Kasus nya terjait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (17/5).

Nyono diduga menerima suap dari hasil pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi Rp434 juta pada 34 puskesmas, yang dikumpulkan sejak Juni 2016.

Setiap puskesmas dikutip tujuh persen. Dari angka itu dibagi-bagikan satu persen untuk kepala dinas, satu persen untuk kepala paguyuban puskesmas dan lima persen untuk bupati.

Uang itu dikumpulkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang Inna Silestyanti. Inna pun memberikan uang kepada Nyono sebesar Rp200 juta pada Desember lalu.

Selanjutnya KPK juga menjadwalkan riksa Pelaksanatugas (Plt) Bupati Subang sebagai saksi. Ia diperiksa terkait TPK perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

“Diperiksa untuk kasus perizinan Pemkab Subang,” kata Febri.

Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika.

Imas bersama Miftahhudin, Data, dan Asep, ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Imas diduga menerima uang dari Miftahhudin.

Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta.

Selanjutnya KPK memeriksa Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) sebagai tersangka. Yahya tersangkut kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen.

“Barang dan jasanya ada dalam dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016,” tutur Febri.

Yahya ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 pada 23 Januari lalu. Ia diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp2,3 miliar.

Jatah untuk Yahya diambil dalam proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sejumlah Rp100 miliar. Dari masing-masing proyek disepakati jatah untuk Yahya sekitar 5 sampai 7 persen.

Dikutip dari: cnnindonesia.com

 

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru