Pilwu Serentak 2023 Terancam Batal, Begini Kata DPMD dan FKKC

- Pewarta

Sabtu, 8 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Cirebon tahun 2023 terancam batal, rumor tersebut kini mencuat hingga jadi perbincangan khususnya Masyarakat Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya Peraturan Bupati (Perbup) dan beberapa lembar daerah tentang Pelaksanaan Pilwu Serentak Tahun 2023 telah siap dan bahkan sudah ditandatangani Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, yang melibatkan 100 Desa dari 40 Kecamatan di Kabupaten Cirebon dan rencananya akan digelar pada Oktober mendatang.

Rumor tersebut mencuat setelah adanya kabar revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 terkait tentang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun telah disetujui sejumlah fraksi di DPR RI beberapa waktu lalu.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, akhirnya buka suara soal rumor pelaksanaan Pilwu serentak 2023 yang terancam dibatalkan, ia pun menuturkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memastikan bahwa Pilwu serentak tahun 2023 ini bakal digelar ataupun sebaliknya, dibatalkan. Menurut dia, pihaknya diminta untuk segera berkirim surat kepada Kemendagri RI.

“Kementerian (Kemendagri) belum berani ambil keputusan, penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan, terus diminta berkirim surat secara resmi,” kata Nanan Abdul Manan melalui pesan Wattshap, Sabtu (8/7/2023).

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat secara resmi ke Kemendagri RI terkait kepastian pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 Kabupaten Cirebon.

“Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi. Kita kawal surat resmi ke kementerian agar bisa di balas segera oleh kementerian,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengaku saat ini tetap menunggu kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon, ia pun meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon agar segera memberikan jawaban terkait pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 tetap digelar ataupun sebaliknya, dibatalkan.

“Berharap kepada DPMD Kabupaten Cirebon untuk bisa memberikan jawaban apakah Pilwu tahun ini dilaksanakan atau Pilwu ini dibatalkan, artinya kami menunggu jawaban tersebut,” kata Muali di kantor Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Jumat (7/7/2023) kemarin.

Muali juga berpendapat jika UU Desa tersebut telah disahkan oleh DPR RI melalui Badan Legislasi Nasional, kemungkinan besar pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 ini terancam dibatalkan. Sebab, kata dia, jika revisi UU Desa tersebut sudah disahkan, nantinya secara otomatis akan ada penambahan masa jabatan bagi kuwu yang saat ini masih menjabat.

“Apabila sudah di sahkan, ya bisa kemungkinan Pilwu di Kabupaten Cirebon dibatalkan, itu diantaranya,” ujar dia.

“Jadi kita dari teman-teman sih (menerima keputusan) baik pelaksanaan Pilwu siap, dan apabila ada keputusan dibatalkan juga siap,” ucap Muali menambahkan.

Dengan belum disahkannya revisi UU Desa tersebut, Muali selaku ketua FKKC tetap memberikan support yang terbaik kepada para Kuwu.

“Kita sebagai FKKC tetap memberikan support semangat ke teman yang mau melaksanakan Pilwu di desanya, dan tetap fokus,” pungkasnya. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Ujian Pertama Pengurus Baru PKS Kuningan: Mampukah Menuntaskan Kasus Lama?
Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”
Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar
Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan
Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua
Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional
Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan di Kab Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:37

Ujian Pertama Pengurus Baru PKS Kuningan: Mampukah Menuntaskan Kasus Lama?

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:10

Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:51

Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar

Senin, 30 Juni 2025 - 12:53

Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:10

Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua

Berita Terbaru