KPK Panggil Pegawai Bappenas Hingga Staf Setjen DPR Terkait Kasus di Bakamla

- Pewarta

Kamis, 17 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kontroversinews.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut ( Bakamla), Rabu (16/5/2018). Para saksi akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. “Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Pertama, penyidik memanggil mantan staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Kemudian, penyidik memanggil pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky.

KPK Fasilitasi Fayakhun Bertemu LPSK Selain itu, bagian tata usaha tenaga ahli Sekretariat DPR RI, Yanti. Kemudian, penyidik juga memanggil Wakil Ketua Perekonomian DPD Partai Golkar Sugandhi Bakrie. Dalam kasus ini, Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Fayakhun diduga mengklaim bahwa dirinya yang merupakan anggota Komisi I DPR mampu meloloskan anggaran di DPR.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Selain Fayakhun, ada nama lain yang disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan anggota Komisi XI Bertus Merlas. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah pernah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla. Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Pegawai Bappenas hingga Staf Setjen DPR Terkait Kasus di Bakamla.

 

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru