8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Sebabkan 7 Orang Meninggal Dunia

- Pewarta

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat (Foto: Datuk Haris Molana)

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat (Foto: Datuk Haris Molana)

Kontroversinews.com Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 8 tersangka sebabkan tujuh orang meninggal dunia dalam proses TPPO.

Dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin 8 terjangka terancam 15 Tahun Penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.

Sementara itu, ada dua tersangka yaitu SP dan TS dikenakanPasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia. 21, 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Inisial TS dibebankan pada kedua kasus,” kata Hadi.

Namun, kata Hadi, saat ini petugas tidak menghentikan tersangka.

“Dengan ketentuan sebagai curiga, akan diingat bahwa itu akan diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, sebagai saksi,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, petugas masih terus mengeksplorasi kasus ini meskipun ada penentuan tersangka hasil Dalling.

“Polisi Regional Sumatera Utara masih terus mengeksplorasi dan mengembangkannya, terlepas dari kenyataan bahwa sudah ada penentuan tersangka hasil penelitian ini,” katanya.

Diketahui, temuan mengejutkan di Dewan Perwakilan Rakyat Berasal dari Administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus penyuapan yang diduga.

Sebuah bangunan menyerupai kandang manusia yang ditemukan di rumah yang diterbitkan. Tuduhan itu juga muncul dalam penemuan kandang ini dari siksaan manusia, perbudakan modern dan yang lainnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru