Langgar Protokol Covid-19, Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

- Pewarta

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aung San Suu Kyi

Aung San Suu Kyi

Kontroversinews.com– Pengadilan Myanmar pada Senin (6/12/2021) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil yang terguling dalam kudeta. Juru bicara junta yang berkuasa di Myanmar berkata ke AFP, Suu Kyi dipenjara empat tahun karena menghasut perlawanan terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.

“(Suu Kyi) dihukum dua tahun penjara berdasarkan pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam,” kata juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun.

Mantan presiden Myanmar, Win Myint, juga dipenjara empat tahun dengan tuduhan sama, katanya, seraya menambahkan bahwa mereka belum akan dijebloskan ke penjara.

“Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang” di ibu kota Naypyidaw, tambahnya.

Aung San Suu Kyi (76) ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari dini hari, mengakhiri masa demokrasi singkat Myanmar.

Sejak itu junta menambahkan banyak dakwaan lain, termasuk pelanggaran undang-undang rahasia resmi, korupsi, dan kecurangan pemilu. Suu Kyi yang merupakan peraih Nobel terancam dijatuhi puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah dalam semua hal tersebut. Wartawan dilarang mengikuti persidangan di pengadilan khusus ibu kota Naypyidaw yang dibangun militer, dan pengacara Suu Kyi baru-baru ini dilarang berbicara kepada media. Lebih dari 1.300 orang tewas dan lebih dari 10.000 orang ditangkap dalam demo menentang kudeta Myanmar, menurut kelompok pemantau lokal.

Berita Terkait

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen
Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia
Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania
RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi
Trump Tunda Pemblokiran TikTok, Beri Perpanjangan waktu 75 hari
Ikuti Maraton Liuzhou, Mahasiswa Indonesia Berbagi Kesan Tentang China
SAR Malaysia Selamatkan Korban Gempa Myanmar Terperangkap Enam Hari

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:43

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen

Jumat, 18 April 2025 - 15:57

Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 10:36

2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 09:32

Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania

Jumat, 11 April 2025 - 09:51

RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi

Berita Terbaru