Ratusan Tiang Listrik Diduga Dicabut Paksa oleh Mantan Kepala Desa di Pati

- Pewarta

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:iNews

Foto:iNews

PATI KONTROVERSINEWS.COM  Sebanyak 125 tiang listrik di desa listrik di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati di cabut paksa oleh mantan kepala desa setempat.

Dugaan pencabutan tiang listrik ini dilakukan oleh mantan kepala desa setempat yang menjabat sebelumnya. Dari 125 tiang listrik, 30 tiang di antaranya sudah dicabut.  Belum diketahui secara pasti, motif apa yang melatarbelakangi pencabutan paksa ratusan tiang listrik ini.

Namun demikian, dugaan masyarakat mengarah pada mantan kades setempat karena sebelumnya, saat menjabat Kepala Desa Guwo periode sebelumnya yang mengusahakan adanya listrik masuk desa tersebut adalah mantan kades sebagai janji politik.

Selain itu, ketika mencalonkan diri lagi pada April lalu dirinya tidak beruntung karena tidak terpilih. Karena tidak terpilih inilah yang ditengarai menjadi penyebab pencabutan paksa tiang listrik ini.  “Sebagian Desa Guwo tidak teraliri listrik karena sudah ada 30 tiang listrik yang dicabut. Saat ini sebagian mengalami kegelapan karena tidak teraliri listrik, kondisi ini sudah dialami selama dua hari,” kata Witono, warga setempat, Jumat (29/10/2021).

Sementara Kepala Desa Guwo Sutaji mengatakan jika pencabutan tiang listrik ini tidak ada pemberitahuan ke pihak desa. Saat mengetahui ada pencabutan tiang listrik itu, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi, namun belum ada hasilnya. “Jika memang mantan kades meminta ganti rugi, pihak Desa Guwo akan berupaya menyiapkan biaya ganti rugi. Karena aliran listrik di desanya sangat diperlukan masyarakat,” kata Sutaji. “Namun jika pencabutan tersebut dilakukan secara paksa dan sepihak tanpa ada pemberitahuan ke desa maka tindakan tersebut sangat disayangkan,” katanya.

Sumber:iNews

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru