KPK Resmi Tahan Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jaksel

- Pewarta

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (DOK. Humas DPR RI)

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (DOK. Humas DPR RI)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia juga akan menjalani isolasi selama 14 hari di penjara itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9) dini hari.

Diberitakan, KPK resmi menahan Azis Syamsuddin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Pemberian itu terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang tengah ditangani KPK.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan,” sebut Firli.

Mengutip dari Merdeka.com, dalam perkara suap ini, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin dan membawanya ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa, Jumat (24/9) malam. Tim KPK mengabaikan permintaan Azis agar pemeriksaan ditunda dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri.

Mereka mendatangi kediaman politikus Partai Golkar itu lengkap dengan tenaga medis. Lembaga antirasuah akhirnya menggelandang Azis ke Gedung Merah Putih setelah hasil tes antigennya menunjukkan nonreaktif Covid-19.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27