Polisi Amankan 28 Kilogram Sabu di Tanjung Balai Sumut

- Pewarta

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. foto:detikcom

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. foto:detikcom

MEDAN (Kontroversinews.com) – Polisi mengamankan 28 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di rumah seorang tersangka berinisial NT (39) di Gang seri Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang tersangka ditangkap dan dua lainnya diburu terkait temuan barang haram itu.

“Ditemukan barang bukti 27 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau disimpan di goni. Sedangkan tersangka NT melarikan diri saat petugas datang,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dilansir dari merdeka.com, Asahan, Jumat (3/9).

Kemudian, pada Sabtu (28/8) petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap NT. Tersangka ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Kisaran-Air Joman, tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan,” ujar Putu.

Polisi juga sedang memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba itu. Dua orang itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap narkoba di Asahan,” tegas Putu.

Dalam kasus ini, NT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru