Perpanjangan PPKM di Makassar hingga 6 September 2021

- Pewarta

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (Foto/Antara)

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (Foto/Antara)

MAKASSAR (kontroversinews.com) – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama dua pekan, mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021.

“Hasil rapat untuk Kota Makassar dan 45 kabupaten kota lainnya diperpanjang sampai 6 September. Tapi, ada relaksasi, Mal, dan tempat keramaian lain juga dibuka, tapi tidak 100 persen,” ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa (24/8/2021).

Perpanjangan PPKM ini sesuai surat keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor :443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 yang ditandatanganinya per 24 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM, papar Ramdhan, mengingat Kota Makassar masih masuk kategori zona merah. Namun demikian, kata dia, sejauh ini Kota Makassar untuk angka kasus COVID-19 terus melandai dengan penurunan di bawah 200 kasus baru.

Data Satgas pada situasi perkembangan pengendalian dan penanganan COVID-19 di Sulsel, dilansir per 23 Agustus 2021, pasien terkonfirmasi positif menurun di angka 179 kasus baru dengan jumlah akumulasi 101.617 ribu. (Penanganan hingga hari ke-522 di 24 kabupaten kota).

Kota Makassar masih memberi kontribusi cukup tinggi sebanyak 119 kasus, disusul Kabupaten Luwu Utara, 42 kasus, Kabupaten Soppeng 34 kasus, Kabupaten Gowa 26 kasus, Kabupaten Luwu Timur 21 kasus, Kabupaten Maros 22 kasus, Kabupaten Wajo 18 kasus, Kabupaten Bone dan Luwu 18 kasus, dan Kabupaten Bulukumba 11 kasus. Selebihnya, dibawah 10 kasus.

Beberapa aktifitas masyarakat dalam surat edaran tersebut juga mulai dilonggarkan, seperti pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan lainya mulai dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pembatasan operasional mulai pukul 10.00 WITA-20.00 WITA. Dengan menujukkan sertifikat vaksin dan aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.

Berita Terkait

Retret Pejabat Pemda Kuningan Dinilai Pemborosan Anggaran di Tengah Krisis APBD
Para Orang Tua Siswa Tuntut Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Hentikan Pungli Disekolah
Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat
Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu
Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi
Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN
Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029