Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM

- Pewarta

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat naik pesawat saat PPKM. (Foto Ilustrasi/ Dok Bandara YIA)

Syarat naik pesawat saat PPKM. (Foto Ilustrasi/ Dok Bandara YIA)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini efektif berlaku di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas no. 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Mobilitas di wilayah Jawa – Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk
moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan:

a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2×24 jam atau tes Antigen 1×24 jam.

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Sumber: Cnn Indonesia

Berita Terkait

Pemandian Air Panas Walini Rancabali, Favorit Wisatawan yang Berlibur
Penggiat Otomotif Berharap Pemda Kabupaten Cirebon Berikan Fasilitas Drag Race
Berendam Air Panas Ciwalini Hadirkan Sensasi Hangat yang Menenangkan Jiwa
Disaat Libur Lebaran, Pemandian Air Panas Walini Masih Menjadi Favorit Wisatawan
Jelang Nataru, Barusen Hills Menjadi Pilihan Utama Wisatawan untuk Menikmati Libur Akhir Tahun
MEGGI Interior Design Siap Bikin Hunian Jadi Lebih Mewah & Modern
Fasilitasnya Lengkap, Barusen Hills Manjakan Para Wisatawan
Pecinta Selfie Wajib Merapat, Cuma Rp20 Ribu Bisa Puas Berfoto-foto di Barusen Hills Pasirjambu

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:06

Pemandian Air Panas Walini Rancabali, Favorit Wisatawan yang Berlibur

Selasa, 5 November 2024 - 15:32

Penggiat Otomotif Berharap Pemda Kabupaten Cirebon Berikan Fasilitas Drag Race

Minggu, 29 September 2024 - 17:12

Berendam Air Panas Ciwalini Hadirkan Sensasi Hangat yang Menenangkan Jiwa

Selasa, 16 April 2024 - 09:45

Disaat Libur Lebaran, Pemandian Air Panas Walini Masih Menjadi Favorit Wisatawan

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:13

Jelang Nataru, Barusen Hills Menjadi Pilihan Utama Wisatawan untuk Menikmati Libur Akhir Tahun

Berita Terbaru