VATIKAN (Kontroversinews.com) – Paus Fransiskus membuat perubahan besar pada undang-undang Gereja Khatolik tentang pelecehan seksual Revisi itu tidak hanya untuk menghukum orang-orang dalam gereja itu yang melakukan pelecehan, namun juga mempersulit pejabat gereja untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan para pastor.
Paus Fransiskus membuat revisi terhadap undang-undang gereja yang telah lama ditunggu-tunggu. Perubahan yang luas itu memberi perhatian khusus pada mereka yang melakukan kejahatan terkait pelecehan seksual.
Pelecehan anak di bawah umur yang sebelumnya merupakan pelanggaran dalam “Kejahatan terhadap Kewajiban Khusus,” kini diubah menjadi “Pelanggaran terhadap Kehidupan, Martabat, dan Kebebasan Manusia”.
Kepala bagian yang bertanggung jawab atas proyek itu, Monsinyur Filippo Iannone menjelaskan maksud di balik perubahan itu. Ia mengatakan, tujuan revisi itu adalah menegaskan kembali betapa besar kejahatan itu dan perhatian yang harus diberikan kepada para korban pelecehan.
Sejak terpilih pada 2013, Paus Fransiskus menentang pelecehan seksual di gereja dan menerapkan perubahan yang bertujuan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan. Paus berupaya keras untuk semakin transparan dan tidak menutup-nutupi mereka yang terlibat pelecehan.
Mengutip dari Okezone, ketika menyampaikan revisi itu pada Selasa (1/6), pejabat-pejabat Vatikan mengatakan perubahan itu akan berlaku 8 Desember, sewaktu gereja memperingati hari Santa Maria Tak Bernoda. Perubahan pada undang-undang gereja itu menyadari bahwa anak di bawah umur dan orang dewasa sama-sama bisa menjadi korban pelecehan. Selain itu, pastor dan orang awam yang menjabat di gereja harus bertanggung jawab atas pelanggaran seksual.
Halaman : 1 2 Selanjutnya