APPI Tegaskan Debt Collector Tidak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan

- Pewarta

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi debt collector. (Foto/Tribunnews)

ilustrasi debt collector. (Foto/Tribunnews)

Kontroversinews.com – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) alias multifinance, dulu dikenal leasing, menegaskan bahwa debt collector atau penagih hutang, tidak boleh menarik kendaraan di jalan. Dalam hal ini, merampas secara paksa dari tangan debitur yang menunggak.

Hal itu ditegaskan Ketua APPI Suwandi Wiratno. Ia mengungkapkan untuk melakukan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan agunan.

Kedua, harus membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2, dan keempat debt collector terkait menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

“Itu harus sopan. Tidak bisa datang 11 debt collector dengan cara-cara premanisme, menarik kendaraan. Ada prosedur standarnya, tata caranya,” imbuh Suwandi, Rabu (12/5).

Pernyataan Suwandi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam Pasal 49 POJK terkait, disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan. Ayat 2 pasal tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31