APPI Tegaskan Debt Collector Tidak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan

oleh
ilustrasi debt collector. (Foto/Tribunnews)

“Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. debitur terbukti wanprestasi. b. debitur sudah diberikan surat peringatan. c. perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek,” tulis Pasal 50 ayat 1.

Eksekusi agunan pun wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur masing-masing agunan. Lalu, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

“Perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai: a. outstanding pokok terutang. b. bunga terutang. c. denda terutang. d. biaya terkait eksekusi agunan, dan e. mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya,” lanjut Pasal Pasal 50 ayat 4.

Mengutip dari Cnn Indonesia, sebelumnya ramai diberitakan 11 debt collector mengadang Anggota Babinsa Serda Nurhadi yang mengendarai mobil yang diduga menunggak cicilan selama delapan bulan.

Dalam video yang viral di media sosial, debt collector tersebut beramai-ramai berusaha menarik kendaraan secara kasar dan terlibat perselisihan perebutan kunci kendaraan. Atas hal itu, Pangdam Jaya TNI menegaskan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas pengguna jasa debt collector.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *