Kronologi Pegawai KPK Mencuri 1,9 Kg Emas

- Pewarta

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram. Foto/Arsip Humas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram. Foto/Arsip Humas KPK

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Seorang pegawai KPK IGAS mencuri emas 1,9 kg yang merupakan barang bukti di kasus korupsi eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Ia sudah diadili secara etik oleh Dewas KPK. Hasilnya ia terbukti melanggar etik berat dengan sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pencurian emas ini dilakukan dalam beberapa kali kesempatan, tidak sekaligus. Ia pun membeberkan kronologi pencurian emas tersebut. Berikut alurnya:

Januari 2020

Menurut Dewas KPK, emas diambil IGAS secara berangsur. Peristiwa terjadi sekitar bulan Januari 2020. Tumpak tidak menjelaskan berat emas batangan pertama yang IGAS curi, begitu juga tanggal pastinya.
Mengutip dari Kumparan.com, secara bertahap ada total 1,9 Kg emas yang diambil oleh IGAS. Sebagian emas itu digadaikan oleh IGAS untuk bayar utang. Sebagian lainnya disimpan.

Juni 2020

KPK baru mengetahui adanya barang bukti yang hilang pada Juni 2020. Saat itu, barbuk diketahui hilang saat hendak dieksekusi oleh KPK.

Maret 2021

Emas yang digadaikan berhasil ditebus oleh IGAS dari hasil jual tanah warisan orang tuanya di Bali. Tumpak tak merinci berat emas yang digadaikan, namun nilainya mencapai Rp 900 juta.

April 2021

IGAS dijatuhi sanksi etik berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Ia pun dihadapkan dengan jeratan pidana, atas delik pencurian.
“Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak.***AS

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru