Tingginya Angka Pernikahan Dini di Indramayu, apa penyebabnya?

- Pewarta

Sabtu, 13 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Indramayu (Kontroversinews.com) – Kabupaten Indramayu darurat praktik pernikahan anak di usia dini. Berdasarkan data yang dihimpun Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), masih ada ratusan anak di Kabupaten Indramayu yang dipaksa menikah di bawah umur setiap tahun.

“Di masing-masing desa itu dari tahun 2017, tiap tahunnya ada satu sampai dua kasus. Kalau di Indramayu ada 317 desa maka sudah 317 anak yang dinikahkan dini setiap tahun,” ujar kata Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat, Wini, kepada Tribuncirebon.com di kediaman Rasminah, korban pernikahandini di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).

Wini mengatakan, data tersebut terungkap dari pengaduan yang diterima KPI setelah membuat Balai Perempuan yang menjadi pusat pengaduan dan advokasi terkait perkawinan anak di setiap desa di Kabupaten Indramayu.

Lanjut dia, data ini adalah data yang berhasil tercatat, belum termasuk data pernikahan dini yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Wini mengatakan, data itu diperkuat dengan tingginya angka dispensasi nikah yang dicatat oleh Pengadilan Agama Indramayu.

Selama tahun 2020, ada 761 pemohon dispensasi nikah.

Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat lebih dibanding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

Wini mengatakan, banyak faktor yang melandasi tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Indramayu.

Mulai dari faktor ekonomi, sumber daya manusia (SDM), hingga pergaulan berisiko.

“Seperti yang dialami Mbak Rasminah karena faktor ekonomi. Niat untuk memperbaiki ekonomi, bukannya menimbulkan kebahagiaan malah jadi air mata,” ujar dia.

Dalam hal ini, KPI sedang berusaha mendorong agar Bupati Indramayu, Nina Agustina, bisa mengeluarkan peraturan bupati (perbup) khusus yang membahas perkawinan dini.

Jika perbup itu bisa terealisasi, bukan tidak mungkin dapat didorong sampai ke peraturan tingkat desa.***AS

 

Berita Terkait

Sekdis Disdik Jabar Tegas: Kepala Sekolah Penyimpang Dana BOS Akan Ditindak
Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi
BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati
Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:53

Sekdis Disdik Jabar Tegas: Kepala Sekolah Penyimpang Dana BOS Akan Ditindak

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:38

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42

SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:03

BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Berita Terbaru