Vonis Napoleon Dibandingkan dengan Kasus Korupsi Kepala Desa Indramayu

- Pewarta

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta (Kontroversinews.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti vonis ringan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. ICW membandingkan dengan hukuman seorang kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

“Hukuman Jenuri, seorang Kepala Desa Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat, pada Desember tahun lalu divonis empat tahun penjara. Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp168 juta,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.

Menurut Kurnia, Napoleon dan Prasetijo tidak pantas dihukum ringan. Napoleon dihukum empat tahun penjara, sedangkan Prasetijo 3,5 tahun bui.

Padahal, kata Kurnia, korupsi yang dilakukan keduanya lebih besar dari kejahatan Jenuri. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra senilai SG$200 ribu dan US$370 ribu.

Sedangkan, Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu. Keduanya menerima suap terkait kasus red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra.

“Vonis terlalu ringan dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut,” ujar Kurnia dilansir dari medicom.

ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi. Sebab, maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

“Semestinya hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Kurnia.***AS

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru