Vonis Napoleon Dibandingkan dengan Kasus Korupsi Kepala Desa Indramayu

- Pewarta

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta (Kontroversinews.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti vonis ringan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. ICW membandingkan dengan hukuman seorang kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

“Hukuman Jenuri, seorang Kepala Desa Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat, pada Desember tahun lalu divonis empat tahun penjara. Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp168 juta,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.

Menurut Kurnia, Napoleon dan Prasetijo tidak pantas dihukum ringan. Napoleon dihukum empat tahun penjara, sedangkan Prasetijo 3,5 tahun bui.

Padahal, kata Kurnia, korupsi yang dilakukan keduanya lebih besar dari kejahatan Jenuri. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra senilai SG$200 ribu dan US$370 ribu.

Sedangkan, Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu. Keduanya menerima suap terkait kasus red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra.

“Vonis terlalu ringan dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut,” ujar Kurnia dilansir dari medicom.

ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi. Sebab, maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

“Semestinya hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Kurnia.***AS

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru