Bupati Samosir Jadi Pengurus Yayasan Disebut Pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014.
    

- Pewarta

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir kontroversinews.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon disebut terlibat menjadi pengurus salah satu Yayasan sebagai Pembina yang dibuktikan sesuai Akte Pendirian Yayasan di daerah Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Menanggapi hal itu, Bungaran Sitanggang, salah satu putra asal Samosir menilai, Bupati tidak boleh terlibat di sebuah Yayasan dan itu merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal 76 huruf C dan E menyatakan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang membuat suatu keputusan secara khusus menguntungkan pribadi, keluarga, golongan tertentu atau kelompok politiknya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya, Kamis (18/2/2021).

Hal ini dijelaskan Bungaran, jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan milik swasta maupun negara atau pengurus Yayasan dalam bidang apa pun.

“Jadi sesuai UU itu sudah jelas, apabila di suatu Kabupaten/Kota terdapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masuk menjadi pengurus itu pelanggaran berat yang dapat diberhentikan dari jabatannya semenjak sah menjadi pengurus Yayasan,” pungkas Bungaran.

Ketua Garda Bela Negara (GBNN) Kabupaten Samosir, Hatoguan Sitanggang menyesalkan dugaan keterlibatan ada oknum pejabat teras Pemkab Samosir yang terlibat atau tercatut namanya di Akte Pendirian Yayasan Jadilah Terang Danau Toba pada tahun 2017 lalu.

 
“Jelas ini sudah sebuah bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pendirian sebuah Yayasan jika dikaji mendalam secara UU yang berlaku. Kita berharap kepada penegak hukum supaya segera mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya, sehingga kedepan para pihak tidak semena-mena mengangkangi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hatoguan.

Pasalnya, menurut Akte Pendirian yang sudah beredar, ada poin pekerjaan Rapidin sebagai wiraswasta, sehingga kemungkinan sejak awal mereka sudah sadar dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Saya berharap kepada penegak hukum melalui informasi yang beredar di media ini bisa menjadi bahan untuk menyelidiki dugaan kasus itu sampai terang benderang. Kita siap membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelusuri terkait masalah itu,” pungkas Hatoguan mengakhiri.

Sementara itu, Rapidin Simbolon yang dihubungi awak media via telepon seluler sebanyak 3 kali tidak mengangkatnya saat akan dikonfimasi terkait dirinya sebagai pengurus di salah satu Yayasan.(ps)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa
Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025
Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin
Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes
Pemkab Brebes Serahkan 18 Hewan Kurban
Polres Cirebon Kota Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Iman
Kapolri Serahkan Hewan Qurban untuk Warga Pesisir Cirebon Kota, Wujud Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 16:18

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:21

Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:19

Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:37

Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:57

Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31