Samosir kontroversinews.Gencarnya Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh petugas gabungan Polres Samosir, TNI dan Satpol PP ke lokasi hiburan malam terus berlanjut, dimana masih ditemukan sejumlah pengunjung yang masih tidak mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes).
Dalam operasi gabungan ini melibatkan 6 personil TNI dari Koramil 03 Pangururan, 25 Polres Samosir dan 7 anggota Satpol PP Pemkab Samosir sesuai dengan surat perintah tugas nomor: Sprin /01/Ops.2/2021.
Kegiatan Ops Yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Samosir, AKP Sahala Harahap beserta Kanit IV Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Fajril Lubis.
Pada operasi kali ini, tim gabungan merazia 2 tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Pangururan yakni, Buni-Buni Pub di Jalan Pangururan-Ronggur ni huta, Desa Pardomuan I dan Cafe Batak Song di Komplek Hotel Dainang, Jl. Putri Lopian, Desa Pardomuan, Kec. Pangururan, Samosir.
Dalam kegiatan ini tim gabungan memberikan penyuluhan terkait pandemi Covid-19, membagi masker dan membubarkan kerumunan massa.
Selain itu, di 2 tempat hiburan malam ini, tim gabungan menemukan sejumlah pengunjung didapati tidak menggunakan masker dan pengunjung tidak menjaga jarak disaat duduk menikmati minuman. Dengan hasil temuan tersebut, Kasat lntelkam dan KBO Sat Binmas memberikan penyuluhan terkait pandemi Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Kasat intelkam Polres Samosir, Sahala Harahap, juga menghimbau kepada pemilik tempat hiburan malam di Kecamatan Pangururan agar tutup pada pukul 23.00 WIB dan menegaskan jika pada operasi selanjutnya bila ditemukan pengunjung tidak sesuai dengan aturan prokes akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kepada pengunjung Cafe/Pub yang tidak menggunakan masker, personil memberikan masker secara gratis. Sat Lantas Polres Samosir juga melakukan kegiatan pembagian masker kepada para pengendara yang melintas di Jl. Kejaksaan, Kel. Pasar Pangururan, Kec. Pangururan, Samosir,” kata Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon melalui Humas Iptu M. Silalahi, kepada wartawan, Senin (25/1/2021) melalui WhattsApp.
Ia menerangkan bahwa Ops Yustisi yang dilaksanakan Polres Samosir bersama TNI dan Satpol PP serta Polsek jajaran, untuk saat ini Polres bersama instansi terkait dalam pelaksanaan Yustisi masih mengedepankan himbauan.
“Untuk itu kepada masyarakat mari mematuhi prokes guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Samosir dan menutup usaha hiburan yang melewati batas waktu pukul 24.00 WIB. Kita juga menertibkan balapan liar dan knalpot yang tidak standar (blong), guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Samosir,” sebutnya.(ps)