Samosir kontroversinews.
Rasa waswas dan khawatir mati terbunuh dan kehilangan nyawa anak-anaknya, membayangi keseharian Reviana Sihotang (38), warga Desa Cinta Dame Huta Malau Simanindo, Kabupaten Samosir.
Di rumah kayu berlantai semen tempat mereka tinggal, ibu tiga anak ini bersama Naek Marianus Malau (45), suaminya, mengaku butuh keadilan.
“Saya sudah ketakutan, merasa cemas dan juga merasa terancam. Serta berharap besar agar polisi bisa melindungi kami,” ujar Reviana, Minggu 20/12/2020.
Kata Reviana, seorang warga yang bahkan masih ada hubungan keluarga inisial SM menjadi momok yang menakutkan bagi mereka sekeluarga, baik siang maupun malam hari.
Soalnya, pada Agustus 2016 atau sekitat 4 tahun lalu inisial SM mengancam anak sulung Reviana Salomo Malau dengan pisau yang pada saat itu masih berusia 14 tahun dan tergolong anak dibawah umur.
“Anak saya si Salomo dulu diancam si SM pakai pisau. Ini perlu dibunuh ini, katanya begitu sambil mengangkat pisau dan menghadapkan pisau kepada anakku,” ujar Reviana.
Merasa terancam dan tidak aman, lalu Reviana melapor ke Polres Samosir.
Sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), benar tentang dugaan terjadinya tindak pengancamam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dari KUHP.
SP2HP tersebut tertanggal 27 September 2016 oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Adi Alfian ketika itu.
Berdasarkan isi SP2HP tersebut, Salomo Malau selaku korban telah dimintai keterangan, sekaligus keterangan dari ibunya selaku pelapor.(ps)