Pelaku Penanam Ganja di Perkebunan PTPN VIII Bukit Unggul, Penggarap Ilegal

- Pewarta

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan milik PTPN VIII yang ditanami ganja oleh penggarap ilegal di Bukit Unggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Lahan milik PTPN VIII yang ditanami ganja oleh penggarap ilegal di Bukit Unggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

BANDUNG | Kontroversinews –  Pelaku penanam ganja di lahan Perkebunan milik PTPN VIII Bukit Unggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung adalah penggarap ilegal. Pelaku yang ditangkap oleh Polres Cimahi, Minggu 12 Juli  lalu sebelumnya sudah sering diberi peringatan untuk tidak menggunakan areal yang digarapnya. Pasalnya bukan areal yang dikerjasamakan.

Penggarap ilegal tersebut melakukan penanaman ganja dalam polybag yang disimpan menyebar di beberapa titik. Manajemen Bukit Unggul sebenarnya telah melakukan penyisiran rutin ke titik tersebut. Namun tidak ditemukan adanya penanaman ganja. Bahkan beberapa waktu lalu manajemen kebun melakukan pengukuran areal-areal yang akan dikerjasamakan termasuk blok tersebut, namun tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.

Reza Praharza Dwi Putra

Corporate Communication PTPN VIII, Reza Praharza Dwi Putra mengatakan, kemungkinan penggarap ilegal ini merupakan sindikat yang jaringannya sudah terorganisir.

“Menanam ganja menggunakan polybag merupakan cara mereka dalam mengelabui petugas kita di lapangan, sehingga mereka dengan mudah memindahkan barang tersebut dari satu titik ke titik lainnya, dan disimpan
berdampingan dengan tanaman lainnya untuk menyamarkan barang tersebut,” katanya.

Manajemen PTPN VIII berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja dan stakeholders perusahaan lainnya dengan melarang penggunaan, peredaran dan perdagangan obat-obatan terlarang, narkotika dan zat-zat adiktif lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin kerja karyawan.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian khususnya Polres Cimahi. Secara terbuka kami juga nyatakan siap bekerjarsama dengan kepolisian untuk membongkar jaringan kasus ganja ini, semoga kedepan tidak terulang kembali,” kata Reza. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek
Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya
Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya
Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”
Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional
Gebyar MTQ Ke 1 Tingkat Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Dongkrak Prestasi Qori – Qoriah Lokal.

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:39

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek

Selasa, 18 November 2025 - 13:31

Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 17 November 2025 - 20:31

Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”

Berita Terbaru