5 Daerah dengan UMP Terendah di 2022

oleh
oleh
Foto: Monily.id

JAKARTA Kontroversinews.com  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dari penelusuran redaksi, setidaknya sudah ada 22 Provinsi yang telah menetapkan UMP masing-masing, berikut adalah daftar lima provinsi dengan UMP terendah.

1. Jawa Tengah 
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Pengumuman termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar, dikutip dari Antara, Minggu (21/11).

Dalam SK tersebut, Ganjar menjelaskan besaran UMP ditetapkan mempertimbangkan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

2. DI Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerahnya pada 2022 mendatang diketok di angka Rp1.840.915,53

Dengan keputusan itu, UMP di Yogyakarta hanya naik Rp75.915,53 dibanding tahun ini.

“Atau naik sebesar 4,30 persen dibandingkan UMP 2021,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *