5 Daerah dengan UMP Terendah di 2022

oleh
oleh
Foto: Monily.id

Ia menambahkan UMP 2022 ini ditetapkannya berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Yogyakarta yang beranggotakan unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain UMP, Sultan juga mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebanyak Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp2.153.970 pada 2022 mendatang.

 
3. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate Kota Bandung.

Setiawan menjelaskan keputusan ini mempertimbangkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah 36/2021 terkait Pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan surat Permenaker dan Mendagri.

“Kalau kita melihat kewenangan, kewenangan dari gubernur untuk menetapkan UMP adalah merupakan amanat dari UU 11/2020 yaitu Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP 36/2021,” ujarnya, Sabtu (20/11).

Menurutnya, UMP sebesar Rp1,8 juta didapat lewat perhitungan melalui formula dalam PP 36/2021. Pihaknya pun mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan. Terdapat 16 kabupaten/kota mengalami kenaikan upah dengan rata-rata 1,06 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *