JAKARTA Kontroversinews.com– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dalam penetapannya di SELENGKAPNYA
Tag: UMP Terendah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.