4 Kali Curi Kotak Amal di Masjid, Akhirnya Pemuda di Baros Ditangkap

- Pewarta

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIN (20). Foto: Humas Polda Banten

MIN (20). Foto: Humas Polda Banten

BAROS Kontroversinews.com Tersangka MIN (20), ditangkap polisi terkait kasus pencuri uang dalam kotak amal di Masjid Al Itihad, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/2) lalu.

Pelaku tiba di masjid tersebut menggunakan sepeda motornya. Sesampai di Masjid Al Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor masuk ke dalam masjid dan memindahkan kotak amal tersebut.

“Kemudian (pelaku) merusak kotak amal dengan menggunakan obeng selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,” sambung Maruli dilansir pada Rabu, (09/03).

Adapun total uang yang dicuri pelaku dari kotak amal, yakni sebesar Rp 500 ribu.

Aksi pelaku pun terekam CCTV. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bisa menangkap pelaku pada Selasa kemarin. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara,” ujar Maruli.

Berita Terkait

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Sabtu, 5 April 2025 - 15:53

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31