AS Bekukan Dana Pemerintah Afghanistan, Untuk Korban Serangan 9/11

oleh
oleh
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. (AP)

Kontroversinews.com Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kemungkinan akan mengeluarkan Perintah Eksekutif atau instruksi presiden (Inpres) untuk mengambil sebagian dari total dana 7 miliar dolar AS milik Pemerintah Afghanistan yang dibekukan. Seorang sumber pejabat yang mengetahui rencana ini mengatakan, Inpres akan diteken pada Jumat (11/2/2022) waktu Washington DC.

Sebagian dana tersebut akan digunakan untuk bantuan kemanusiaan Afghanistan serta sebagai kompensasi bagi korban serangan 11 September 2001 atau 9/11, seperti dikutip dari Associated Press.
Pejabat itu mengungkap, pengadilan AS, tempat korban 9/11 mengajukan tuntutan terhadap Taliban, juga akan mengambil keputusan soal pemberian kompensasi. Laporan soal Inpres ini pertama kali dikeluarkan The New York Times.

Disebutkan, Inpres mengharuskan lembaga keuangan AS selaku pihak yang membekukan aset untuk memfasilitasi penyerahan 3,5 miliar dolar AS untuk bantuan kemanusiaan serta pemenuhan kebutuhan dasar warga Afghanistan.  Sisanya 3,5 miliar dolar AS tetap disimpan dan akan digunakan untuk mendanai proses pengadilan yang masih berlangsung terkait gugatan para keluarga korban 9/11.

Seperti diketahui, aset Pemerintah Afghanistan senilai miliaran dolar AS yang berada di luar negeri dibekukan sejak Taliban merebut pemerintahan pada Agustus 2021. Sebagian besar dari dana yang dibekukan berada di AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *