Dalam perkara ini, kata Setyo, para unsur pimpinan DPRD Jambi awalnya diduga meminta hingga menagih kesiapan uang ‘ketok palu’. Tak hanya itu, para pimpinan DPRD Jambi juga disinyalir telah melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.
“(Pimpinan DPRD) meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang,” kata Setyo dilansir dari iNews.id.
Selanjutnya, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga juga mengumpulkan anggotanya untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ‘ketok palu’. Para pimpinan fraksi disinyalir menerima uang untuk jatah fraksinya sekira dalam Rp400juta hingga Rp700juta.
“Itu untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta,” ujarnya. Adapun, sambung Setyo, khusus untuk para tersangka yang saat itu duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang dengan rincian, Fahrurrozi (FR) senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta; Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta. ***AS