JAKARTA Kontroversinews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menonaktifkan empat anggotanya di wilayah Jawa Barat lantaran ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Mereka diduga telah menerima uang suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Mereka adalah Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
“Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar. demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini,” kata Ketua BPK, Isma Yatun saat menghadiri konpers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
BPK menegaskan tidak akan membela anggota yang terbukti menerima suap. Tak hanya itu, ditekankan Isma, para anggota BPK yang ditetapkan tersangka KPK juga bakal diadili dalam majelis etik BPK.