Bikin Geram, Pemuda ini Jual Perabotan Rumah Demi Pacar

- Pewarta

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DRS (25), warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

DRS (25), warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

BANTUL Kontroversinews.com Seorang pemuda berinisial DRS (25), warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat menjual hampir semua perabot rumah orangtuanya.

Semua perabot yang ada di rumah habis dia jual dengan harga murah untu digunakan pacaran. DRS Bahkan dia sempat menurunkan genting rumah untuk dijual.

Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menyampaikan, kasus ini bermula saat ayah pelaku meninggal dunia, dan ibunya Paliyem (53) memulai kerja sebagai asisten ru mah tangga (ART).

Paliyem pun tinggal di rumah majikannya, Kapanewon Kasihan, Bantul, sejak 1,5 bulan lalu. Ibu pelaku tidak memberikan alamat kepada DRS karena dikhawatirkan membuat ulah di rumah majikan Paliyem. Selama 1,5 bulan ini DRS di rumah sendirian dan bekerja sebagai ojek online.

Namun, sepeda motor milik DRS digadaikan oleh temannya, praktis tidak bisa bekerja. Padahal, selain kebutuhan sendiri, DRS sudah kenal dengan seorang perempuan yang baru saja dipacarinya.

DRS yang tinggal sendiri mulai menjual perabot rumah tangga mulai dari lemari, meja, hingga kursi. Puncaknya pada 7 November 2021, genteng rumah sudah diturunkan, bahkan sudah dinaikkan ke dalam truk dan dicegah oleh kerabat dan warga.

Paliyem yang marah dengan ulah DRS melaporkan ke Polsek Pundong, tetapi oleh petugas diminta untuk memikirkan kembali.

Setelah menerima laporan ini, pihaknya langsung memproses, dan DRS sudah ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

FK-GOL : Hasil Audit BPK RI Kuningan Tahun 2024 Banjir Temuan
Petani Linggasana Menjerit: “Sumber Air Dijadikan Komersil oleh Oknum Mafia!”
Tukin Dipotong 30%, ASN Kabupaten Bandung Menjerit: Siap Demo Bupati
Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gedung Susu Steril
Warga Nilai Perempuan Lebih Tepat Jadi Pengawas Perumda Bank Kuningan
TNI-Polri Pemda Gelar Patroli Skala Besar di Kota Cirebon, Kapolres:Mari Bersama Jaga Keamanan Untuk Negeri
Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:11

FK-GOL : Hasil Audit BPK RI Kuningan Tahun 2024 Banjir Temuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:00

Petani Linggasana Menjerit: “Sumber Air Dijadikan Komersil oleh Oknum Mafia!”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:39

Tukin Dipotong 30%, ASN Kabupaten Bandung Menjerit: Siap Demo Bupati

Selasa, 16 September 2025 - 02:31

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gedung Susu Steril

Rabu, 10 September 2025 - 21:19

Warga Nilai Perempuan Lebih Tepat Jadi Pengawas Perumda Bank Kuningan

Berita Terbaru