Bikin Geram, Pemuda ini Jual Perabotan Rumah Demi Pacar

- Pewarta

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DRS (25), warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

DRS (25), warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

BANTUL Kontroversinews.com Seorang pemuda berinisial DRS (25), warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat menjual hampir semua perabot rumah orangtuanya.

Semua perabot yang ada di rumah habis dia jual dengan harga murah untu digunakan pacaran. DRS Bahkan dia sempat menurunkan genting rumah untuk dijual.

Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menyampaikan, kasus ini bermula saat ayah pelaku meninggal dunia, dan ibunya Paliyem (53) memulai kerja sebagai asisten ru mah tangga (ART).

Paliyem pun tinggal di rumah majikannya, Kapanewon Kasihan, Bantul, sejak 1,5 bulan lalu. Ibu pelaku tidak memberikan alamat kepada DRS karena dikhawatirkan membuat ulah di rumah majikan Paliyem. Selama 1,5 bulan ini DRS di rumah sendirian dan bekerja sebagai ojek online.

Namun, sepeda motor milik DRS digadaikan oleh temannya, praktis tidak bisa bekerja. Padahal, selain kebutuhan sendiri, DRS sudah kenal dengan seorang perempuan yang baru saja dipacarinya.

DRS yang tinggal sendiri mulai menjual perabot rumah tangga mulai dari lemari, meja, hingga kursi. Puncaknya pada 7 November 2021, genteng rumah sudah diturunkan, bahkan sudah dinaikkan ke dalam truk dan dicegah oleh kerabat dan warga.

Paliyem yang marah dengan ulah DRS melaporkan ke Polsek Pundong, tetapi oleh petugas diminta untuk memikirkan kembali.

Setelah menerima laporan ini, pihaknya langsung memproses, dan DRS sudah ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Sabtu, 5 April 2025 - 15:53

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31