Dana BOS yang dari Kemenag Pusat seharusnya dikelola oleh masing-masing sekolah penerima. Tetapi dalam praktiknya terjadi penyimpangan, yaitu dana BOS itu dikoordinasi oleh KKM yang ketuanya adalah AK, padahal seharusnya dana itu dikelola masing-masing sekolah,
Selanjutnya, pengurus KKM tingkat Jabar yang diketuai oleh AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek penggandaan soal-soal ujian dikerjakan oleh salah satu pihak swasta yaitu CV MCA.
“Setelah itu, disepakati harganya, dan harganya itu juga ternyata di-mark’up (penggelembungan anggaran). Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa, kemudian dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah di-markup,” jelas Riyono.
Selain itu, diduga juga ada kesepakatan antara KKM dan pihak swasta untuk melakukan cashback setelah proyek penggandaan soal ujian itu rampung. Modusnya adalah seolah-olah hibah perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang negara yang terbagi secara cuma-cuma itu ada sebesar Rp8.039.596.420,00,” kata Riyono.
Sementara itu ditempat lain dikatakan Ketua LPKN Jawa barat Jony S Pane BAE didampingi Bidang Investigasi dhian st, dirinya sangat mendukung penuh terhadap kinerja kejati selama ini yang terus eksis dalam memberantas korupsi ( KKN )Korupsi kolusi dan nepotisme bahkan adanya dugaan Korupsi dan adanya Gratipikasi dalam masalah soal haruslah diusut tuntas karena tidak menutup kemungkinan banyak yang terlibat dalam masalah ini.diriny juga mengharapkan pengungkapan kasus soal ini jangan hanya ditingkat MI tapi MTS dan MA juga yang sudah tentu siswanyapun sangat banyak (besar) tentu akan besar juga anggaran yang dikelola, dan itu semua kalau tidak salah menurut dia tidak melalui pihak ketiga atau ditenderkan tetapi dikelola oleh orang orang tertentu yang sudah siap mengamankan .Padahal kalau pengadaan barang dengan memakai uang negara yang nilainy ratusan juta atau miliaran tentu proses tender haruslah ditempuh.