JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan pada Dokter Richard Lee.
Richard Lee sempat ditangkap paksa di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 11 Agustusatas lalu. Dia terjerat kasus dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan mengakses ilegal akun media sosial yang disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri.
Sempat dilakukan penahanan namun polisi memutuskan untuk tidak menahan dr Richard karena dianggap bersikap koperatif.
Menurut penasihat hukumnya, salah satu pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan karena instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. .
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yunus mengungkapkan alasan Dokter Richard Lee batal ditahan karena bersikap koperatif. Richard dipulangkan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. ***AS