JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Kei. Alhasil atau John Kei.
Dia terbukti bersalah karena jadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat hingga ada yang mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding,” kata ketua majelis PT Jakarta, James Butar Butar sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Duduk sebagai anggota majelis Erwan Munawar dengan anggota Ahmad Ardiana Patria. Menurut majelis, hukuman 15 tahun penjara telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan John Kei telah memenuhi unsur Pasal Pembunuhan Berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.