2 Ahli Jadi Saksi di Sidang Rizieq Kompak Sebut Semua Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19

- Pewarta

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizieq Shihab

Rizieq Shihab

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq shihab atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung menyatakan semua kerumunan memiliki potensi penularan Covid-19.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono mengatakan, potensi penularan Covid-19 sangat mudah terjadi melalui kerumunan. “Setiap kerumunan bisa meningkatkan resiko penularan. Tidak ada perbedaan,” kata Hariadi Wibisono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran, Panji Fortuna menjelaskan, setiap kegiatan yang menghadirkan orang banyak sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tak terkecuali apapun jenis kerumunannya “Meningkatnya Covid-19 bukan dari nama kerumunannya. Tapi kerumunannya itu sendiri. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan tetap kerumunan,” ujarnya dikutip dari Sindonews.

Dikatakan Panji untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia sepatutnya semua pihak sama-sama menghindari semua kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

“Yang efektif adalah semua kerumunan tidak boleh ada. Kalau sebagian kerumunan ada, sebagian kerumunan tidak ada, kurang efektif dibandingkan semua kerumunan ditiadakan,” katanya. Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.***AS

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41