JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pegawai negeri sipil (PNS), Muhammad Wahyu Hidayat dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Wahyu Hidayat diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Informasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keterangan Wahyu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/10/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus ini. Delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sementara dua orang lainnya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.***