SOLO (Kontroversinews.com) – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka marah dan mengancam pemecatan terhadap lurah yang terlibat meminta pungutan liar (pungli) berkedok zakat fitrah. Gibran sudah mendapat laporan tersebut dari warga.
Laporan yang dimaksud yakni terkait pemungutan zakat oleh perlindungan masyarakat (linmas) Kelurahan Gajahan. Linmas tersebut diketahui membawa surat yang ditandatangani Lurah Gajahan, Suparno.
Surat itu berkop Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Gajahan. Dalam surat, pengelola masjid, pengusaha, pemilik toko/kios yang berada di Kelurahan Gajahan diminta memberi sedekah dan zakat fitrah untuk 22 anggota Satlinmas Kelurahan Gajahan.
Gibran menegaskan akan menindak tegas Suparno jika terbukti melakukan pungutan liar berkedok zakat fitrah untuk linmas.
“Sudah tidak pantas jadi lurah lagi. Jika terbukti salah akan langsung saya copot,” kata Gibran, Sabtu (1/5).
Kasus tersebut, kata Gibran, langsung ditangani setelah laporan dari warga diterima pada Jumat malam (30/4). Ia juga mengutip Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Poin yang dimaksud melarang permohonan dana atau dengan sebutan lain oleh penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada pihak lain. Perbutan tersebut, menurut SE KPK No. 13 tahun 2021 berimplikasi kepada tindak pidana korupsi.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan Pasar Kliwon,” katanya yang dikutip dari Cnn Indonesia.
Sejauh ini Lurah Gajahan, Suparno belum memberikan keterangan terkait dugaan pungli itu.***AS