BANDUNG (Kontroversinews.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 sekaligus mantan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus suap Indramayu.
mengutip dari Detikcom, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), yang terakhir dilaporkan Tanggal 7 Jajuari 2021, Ade Barkah memiliki 12 bidang tanah dan bangunan, serta tiga unit kendaraan roda empat dengan total kekayaan lebih dari Rp 6 miliar.
Ini rincian 12 bidang tanah dan bangunan, serta tiga unit mobil milik Ade Barkah dikutip dari https://elhkpn.kpk.go.id:
12 Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/80 m2 di Bandung, hasil sendiri Rp. 112.941.000.
2. Tanah seluas 2285 m2 di Cianjur hasil sendiri Rp. 206.571.000.
3. Tanah seluas 5195 m2 di Cianjur hasil sendiri Rp. 161.363.000.