Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto Mengingatkan Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan dalam Menjalankan Tugasnya

- Pewarta

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews).- Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Senin 11 maret 2024

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.

Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Agus mengatakan seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. ***

Berita Terkait

Presiden Gelar “Open House” di Istana, Masyarakat tak Perlu Daftar
Kementerian P2MI Bantu 2.837 PMI Mudik Lebaran 2025
Presiden Teken PP untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Menteri Perhubungan sebut puncak arus mudik terjadi hari ini
Program Rumah untuk Guru Indonesia Diluncurkan
Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini
Menkomdigi Pastikan Aturan TKPAPSE Dibuat Libatkan Semua Pihak Terkait
Airlangga: Presiden Dorong Warga Negara Memiliki Rekening Perbankan

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:36

Presiden Gelar “Open House” di Istana, Masyarakat tak Perlu Daftar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:55

Kementerian P2MI Bantu 2.837 PMI Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:54

Presiden Teken PP untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:21

Menteri Perhubungan sebut puncak arus mudik terjadi hari ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 08:29

Program Rumah untuk Guru Indonesia Diluncurkan

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37