PT. GeoDipa Bebaskan 29 Bidang Lahan Kompensasi IPPKH Patuha 2

oleh

KAB. BANDUNG
Kontroversinews.com – Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2.

Dalam upaya pengembangan Proyek PLTP Patuha 2, GeoDipa telah memperoleh izin untuk mengelola kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, lebih kurang 2,82 ha melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor SK.32/1/KLHK/2021.

Berdasarkan IPPKH tersebut, GeoDipa memiliki kewajiban dalam menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH serta menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.

Adapun lahan kompensasi tersebut, luasnya sekitar 6 ha, berada di Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dan telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Secara teknis, lahan kompensasi tersebut telah layak menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.378/Menlhk-PKTL/REN/Pla.0/3/2022 pada 14 Maret 2022.

Saat ini, GeoDipa telah menunaikan komitmennya dalam menyelesaikan tahap pelepasan hak ke 29 bidang tanah yang telah ditandatangani oleh warga sebagai penjual tanah tersebut.


Penyaluran dananya juga telah dilakukan melalui mekanisme transfer ditandai dengan penyerahan buku tabungan pada Senin, 26 Desember 2022 di Kantor Desa Sugihmukti.

Project General Manager, Project Management Unit GeoDipa, Hefi Hendri menuturkan, dalam menyusun langkah menyediakan lahan kompensasi, GeoDipa selalu melakukan upaya koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan.

“Hal itu kami lakukan guna mendapatkan hasil yang optimal. Makanya dalam pengambilan keputusan kami selalu melibatkan stakeholders,” ujar Hefi.

Selain itu, lanjut Hefi, dalam hal keterbukaan informasi, sejak awal 2022 GeoDipa secara konsisten melakukan konsultasi dan sosialisasi kepada pemilik lahan, baik melalui medium Project Information Booklet (PIB) maupun secara tatap muka.

Secara tatap muka, pihaknya menyampaikan informasi pendahuluan rencana pengadaan tanah calon lahan kompensasi, sosialisasi Socio-Economic Survey (SES), dan penyampaian informasi pelaksanaan pengadaan tanah dengan mekanisme mandiri melalui tim appraisal yang ditunjuknya, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lily Setiadarma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *