MOSKOW (Kontroversinews.com) – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) baru yang bisa memperbolehkan dirinya kembali menjabat Presiden Rusia selama dua periode berikutnya atau selama 12 tahun pada Senin 5 April 2021.
Dalam pernyataan resminya, Putin bisa mencalonkan diri kembali sebagai Presiden hingga masa jabatan 2036, setelah masa kepemimpinannya di periode ini berakhir pada 2024.
Aturan baru ini merupakan hasil referendum pada musim panas 2020, yang memungkinkan pria berusia 68 tahun itu tetap berkuasa sampai usia 83 tahun. Namun, ketentuan tersebut menuai kecaman dan disebut para kritikus sebagai ‘kudeta konstitusional’.
UU yang ditandatangani oleh Putin pada Senin sejatinya membatasi masa jabatan presiden maksimal selama dua periode, namun mengatur ulang penghitungan masa jabatan untuk Putin.
Selain itu aturan baru juga mencegah siapa pun yang memiliki kewarganegaraan asing mencalonkan diri sebagai presiden Rusia.
Majelis rendah Duma dan majelis tinggi mengesahkan UU ini pada bulan lalu, sebelum akhirnya ditandatangani Putin.
Putin saat ini menjalani masa jabatan keduanya berturut-turut sebagai presiden dan yang keempat jika ditotal.
Mengutip dari Okezone, Dia menjadi wakil perdana menteri Rusia pada 1999-2000 pada masa presiden Boris Yeltsin, lalu menjadi presiden pertama kali pada 2000-2004.
Setelah itu Putin memenangkan kembali jabatan periode kedua hingga 2008. Dia kemudian menjadi perdana menteri pada 2008-2012 di masa presiden Dmitry Medvedev sebelum kembali menjadi presiden pada 2012-2018. Lagi, dia memenagkan jabatan periode kedua dan akan berakhir pada 2024.