Untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Samosir 2020 Minimal Didukung 9.304 Orang.

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.- Untuk bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Samosir wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir. Dukungan minimal adalah 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.

Hal tersebut terungkap saat KPU Samosir menggelar sosialisasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020, di Aula Hotel Saulina, Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan, Senin 16/12/2019.

Acara dihadiri para pengurus partai politik di Kabupaten Samosir, insan pers, tokoh masyarakat dan tim salah satu bakal calon Bupati Samosir.

Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir saat menjelaskan tahapan penyerahan dokumen calon perseorangan kepada KPU kabupaten, mengatakan bahwa penetapan jumlah minimal dukungan dihitung dengan dasar UU nomor 10/2016.

Mengenai penetapan syarat minimal dukungan ini didasarkan atas ketentuan pasal 10 PKPU 3/2017 dan PKPU 18/2017. Dimana jumlah penduduk dibawah 250.000 jiwa, dukungan pasangan perseorangan 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.

Ika Rolina Samosir menambahkan, untuk Kabupaten Samosir, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 93.034 jiwa yang tersebar di 9 kecamatan. Sehingga dari jumlah DPT tersebut ditetapkan sebanyak 9.304 jumlah syarat minimal dukungan pasangan perseorangan.

“Sesuai SK KPU Samosir Nomor 46/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-Kab/X/2019, menetapkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perorangan untuk Pilkada Samosir 2020 minimal dukungan 9.304 yang tersebar di 5 kecamatan,” kata Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir.

Selain itu, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten yang bersangkutan. Dan dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samosir, Robinsar Junaidi Barus menyampaikan jadwal tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Samosir.

Dikatakan Robinsar, adapun jadwal tahapan bakal pasangan calon perseorangan sudah diawali dengan penetapan jumlah syarat minimal dan persebaran bagi calon perseorangan pada 26 Oktober 2019 lalu.

“Dan hari ini yang dimulai sejak 3 Desember 2019 lalu, adalah pengumuman jumlah syarat minimal dan persebaran bagi calon perseorangan,” ujar Robinsar Junaidi Barus.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *