JAKARTA Kontroversinews.com – Perjalanan panjang Universitas Terbuka (UT) akan beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).
Hal ini menyusul keluarnya surat dari Mendikbud Ristek No 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum. Meskipun demikian, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Rektor UT Prof Ojat Darojat menyatakan, saat ini UT tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia.