Ujaran Kebencian di Medsos Maksimal Dihukum 18 Bulan Penjara

- Pewarta

Sabtu, 10 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan, dalam draf terakhir RKUHP, ancaman maksimal pidana penjara bagi penyebar informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA diancam pidana 18 bulan apabila melalui sarana elektronik dan 9 bulan apabila tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.

Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjaranya enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE empat tahun.

“Jadi memang berkurang signifikan ancaman pidana di RKUHP dibanding UU ITE,” ujar Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Menurut Eddy, prioritas pemerintah adalah meloloskan RKUHP menjadi undang-undang. Sejauh ini, pemerintah dan DPR sepakat sudah tidak ada lagi isu yang perlu dibahas terkait RKUHP.

Mengutip dari Okezone, proses revisi UU ITE yang batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 tetap berjalan untuk mengantisipasi pengesahan RKUHP tertunda lagi. “Kalau RKUHP lolos, otomatis semua pasal pidana dalam UU ITE tidak berlaku lagi. Dicabut dan lebur ke KUHP baru,” jelasnya.

Saat ini pemerintah gencar menyosialisasikan draf terakhir RKUHP ke kalangan kampus dan LSM di 12 kota di Indonesia. “Dari enam kota yang sudah kami datangi, sejauh ini semua clear tak ada lagi penolakan. Memang sosialisasi harus massif agar tak ada lagi pemahaman yang keliru,” tutur Eddy.***AS

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru