Ratusan Perusahaan Non-esensial di DKI Diberi Sanksi Terkait Pelanggaran PPKM Darurat

- Pewarta

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi yustisi untuk menindak peushaan-perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat. Dari hasil patroli bersama, ditemukan ada 103 perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM Darurat.

“Ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Yusri menyampaikan ke-103 perusahaan yang melanggar PPKM darurat ini telah diberikan sanksi

“Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan,” imbuh Yusri.

Yusri mengatakan 103 perusahaan non-esensial dan kritikal tersebut diduga melanggar PPKM darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

Selama PPKM darurat diberlakukan, Polri membentuk Satgas bersandikan ‘Aman Nusa II Lanjutan’. Ada 7 Satgas dalam operasi ini, di antaranya Satgas Gakkum yang melakukan penegakan hukum dan Operasi Yustisi terhadap perusahaan-perusahaan non-esensial.

Kombes Yusri menyampaikan pembentukan Satgas ini guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM darurat untuk menekan laju kasus COVID-19. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan melakukan penyekatan demi mencegah mobilitas masyarakat.

Hasil evaluasi polisi selama penyekatan PPKM darurat pada Senin (5/7) dan Selasa (6/7) lalu, ditemukan masih banyak pekerja non-esensial/kritikal yang melakukan mobilisasi.

Padahal, menurut peraturan pemerintah, sektor non-esensial 100% harus menerapkan work from home (WFH). Akan tetapi, masih banyak perusahaan non-esensial yang masih berkantor di masa PPKM darurat ini.”Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan,” papar Yusri.**AS

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru