Ratusan Perusahaan Non-esensial di DKI Diberi Sanksi Terkait Pelanggaran PPKM Darurat

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi yustisi untuk menindak peushaan-perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat. Dari hasil patroli bersama, ditemukan ada 103 perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM Darurat.

“Ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Yusri menyampaikan ke-103 perusahaan yang melanggar PPKM darurat ini telah diberikan sanksi

“Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan,” imbuh Yusri.

Yusri mengatakan 103 perusahaan non-esensial dan kritikal tersebut diduga melanggar PPKM darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

Selama PPKM darurat diberlakukan, Polri membentuk Satgas bersandikan ‘Aman Nusa II Lanjutan’. Ada 7 Satgas dalam operasi ini, di antaranya Satgas Gakkum yang melakukan penegakan hukum dan Operasi Yustisi terhadap perusahaan-perusahaan non-esensial.

Kombes Yusri menyampaikan pembentukan Satgas ini guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM darurat untuk menekan laju kasus COVID-19. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan melakukan penyekatan demi mencegah mobilitas masyarakat.

Hasil evaluasi polisi selama penyekatan PPKM darurat pada Senin (5/7) dan Selasa (6/7) lalu, ditemukan masih banyak pekerja non-esensial/kritikal yang melakukan mobilisasi.

Padahal, menurut peraturan pemerintah, sektor non-esensial 100% harus menerapkan work from home (WFH). Akan tetapi, masih banyak perusahaan non-esensial yang masih berkantor di masa PPKM darurat ini.”Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan,” papar Yusri.**AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *