Uang Muka Rp. 250 Juta Untuk Pembelian Tanah Titisara Desa Mertapada Kulon Dianggap Sudah Sesuai Aturan, Menuai Kontroversi

oleh
oleh

Kab. Cirebon, (Kontroversinews) – Tanah titisara atau tanah kas desa, Desa Mertapada Kulon yang akan di beli oleh pihak Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet Pesantren memasuki babak baru. dimana Suherman yang notabenenya Kades atau Kuwu Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasinya kepada pihak Kecamatan Astana Japura (asjap), bahwa memang benar adanya kalau tanah titisara yang berada di blok cikrikil Desa Mertapada Kulon akan di tukar gulingkan pada tahun 2022 lalu. hal itu disampaikan oleh salahsatu kepala seksi pemerintahan (kasiepem) saat wartawan media ini menanyakan bagaimana hasil klarifikasi dengan kades atau kuwu Suherman lewat pesan singkat chatting whatsapp, “waalaikumsalam, saya sudah klarifikasi dengan kuwu merkul (desa mertapada kulon, red). memang benar tanah itu renananya mau ditukar guling pada tahun 2022, baru tahapan konsultasi. sudah dikonsultasikan dengan pihak DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa), pada saat itu dg Kabid aditya ( sekarang camat kapetakan ), pihak KJPP dan BPN. hasil kajian KJPP proses tukar guling pihak YLPI harus mengganti tanah kas desa kurang lebih 6-7 ha harga taksiran sekitar 2 M lebih” ucap sang kasiepem tadi.

Ditambahkannya, bahwa pihak YLPI tidak menyanggupinya, “pihak YLPI katanya tidak menyanggupi hal tsb, adapun dana yg sudah dikeluarkan itu untuk kepengurusan awal. karena biaya tersebut sesuai aturan dibebankan kpd pihak pemohon”. dan saat ditanya berapa luasnya tanah tersebut, kasiepem Kecamatan Astana Japura menjawab “sekitar 1 hektar, saya sudah melaporkan hasil klarifikasi ke plt. Camat asjap. sampai saat ini belum ada kejelasan apakah mau dilanjutkan atau tidak”. dan saat ditanya sudah sesuai aturan apa serta siapa yang dimaksud pemohonnya, hingga berita ini dibuat, sang kasiepem tidak memberikan komentarnya lagi. karena rasa penarasan dan ingin membuat pemberitaan yang berimbang, wartawan media ini kembali menghubungi Agus Nasrullah sang Bendahara Umum YLPI sambil mengirimkan screenshoot konfirmasi wartawan media ini dengan pihak kecamatan. namun Agus Nasrullah hanya menjawab “kalau itu bukan kapasitas saya untuk menjelaskan, silahkan ke ketua yayasan menghadap” pungkasnya. saat hal tersebut dipertanyakan kembali kepada ketua yayasan yakni KH Salman Al-Farisi atau yang akrab disapa Kang Salman, ketua yayasan hanya menjawab “mangga (silahkan, red) pak Kusyadi sampaikan ke Kang Agus, karena beliau yang saya percayakan mengurus masalah tukar guling tanah desa ini” ujarnya. namun saat dijelas kalau wartawan ini sudah lebih dahulu menghubungi Agus Nasrullah dan mendapatkan arahan untuk menghadap ketua yayasan, Kang Salman atau KH Salman Al-Farisi hanya diam dengan tidak lagi membalas konfirmasi dari wartawan media ini.

Kembali kepada keterangan dari Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Desa Mertapada Kulon Suherman tadi yang disampaikan oleh Kasiepem Kecamatan Astana Japura, mendapatkan komentar dari seorang pemerhati kebijakan publik bernama Asep Saleh, Sm, Hk yang selama 2 hari ikut mendampingi wartawan media ini dalam melakukan investigasi dan penelusuran serta keinginan untuk konfirmasi. Asep menjelaskan, bahwa intinya, apa yang jelaskan Kades/Kuwu Suherman kepada pihak Kecamatan belum dianggap memuaskan keterangannya dan bisa menuai kontroversi dari berbagai kalangan jika hal ini makin meluas. “dari keterangan kasie, nggak masuk akal, sebelum ada anggaran, itu harus mengurus dokumen terlebih dahulu dan ada point-point yang disepakati. diantaranya harga, pengganti lahan, dan dokumen persyaratan. 250jt, bukan uang kecil. masa berlaku begitu aja, nggak jelas. dan diantara persyaratannya adalah, adanya berita acara musyawarah desa dengan Bpd, untuk kepentingan umum, dan rekening desa sebagai kas pendapatan” pungkas Asep. hingga berita ini diturunkan, belum juga ada hak jawab dan hak koreksi dari pihak Suherman selaku Kades atau Kuwu Desa Mertapada Kulon. (Kusyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *