KBB (Kontroversinews)- Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polsek Cipatat Polres Cimahi tepatnya di Jl. Raya Cipatat no 50, Rajamandala kulon kecamatan Cipatat Kab Bandung Barat
Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
“kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan penunggu warung
Selain itu juga penunggu warung mengatakan “untuk bagian kordinator menyebut nyebut nama Rijal .
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kab Bandung Barat yang diduga mandul dalam menegakkan hukum
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kab. Bandung Barat Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketika di konfirmasi anggota polsek cipatat yang Bermana Bripka David mengungkapkan saya sudah lama mengetahui adanya penjualan obat tersebut, tetapi saya tidak bisa menindak tanpa seijin pak kanit. Ungkapnya
Tim media pun beruasaha konfirmasi terhadap Kapolsek Cipatat melalui pesan WA
“Malam anggota saya juga mengamankan dan sudah di serahkan ke polres, kita gak bisa bergerak sendiri kalau dalam sekala besar tetap harus dengan polres, karena yang menyidik polres”
Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Bandung Barat yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas.
13.12